Langsung ke konten utama

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi.

Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diharapkan oleh peserta asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak berafiliasi dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka peserta asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut.

Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi memperlihatkan pilihan pada peserta asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun.

Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat pelengkap diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaan asuransi memiliki istilah dan kriteria masing-masing dan bersifat opsional atau pilihan.

Nilai Pertanggungan > sering disebut sebagai uang pertanggungan, merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Sebagai teladan nilai pertanggungan penyakit kritis sebesar 500 juta dan lain sebagainya.

Penyakit bawaan
> suatu kondisi kelainan atau cacat bawaan sejak lahir.Akibat virus, genetik, teladan makan Ibu, dan sebagainya. Menyebabkan ketidaksempurnaan fungsi dari organ tubuh. Istilah lain adalahpre exisiting condition.

SPAJ > Surat Pengajuan Asuransi Jiwa. Suatu form berisi data calon peserta asuransi, didalamnya terkandung pertanyaan seputar hobi, kondisi kesehatan, bahkan kondisi kesehatan generasi sebelumnya. Form ini menentukan diterima atau tidaknya calon peserta asuransi, biasanya di gunakan juga laboratorium terhadap kondisi tertentu.

Uang pertanggungan dasar > merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Ini ialah manfaat dasar dari sebuah asuransi jiwa.

Usia masuk > ialah usia pada dikala peserta asuransi diterima secara resmi pada suatu perusahaan asuransi.

Usia pertanggungan > menunjuk pada sampai usia berapakah manfaat dasar maupun manfaat pelengkap berlaku pada sebuah kontrak asuransi.

Nilai tunai > menunjuk pada nilai atau hasil dari investasi atau tabungan di kurun waktu tertentu. Karena ini nvestasi maka tidak ada jaminan menghasilkan nilai tertentu.

Pemegang polis > ialah individu yang berkuasa penuh atas segala dana yang terkandung dalam suatu kontral asuransi jiwa terhadap seseorang individu. Pada anak di anak-anak maka pemegang polis ialah orang tua, pada berilmu balig cukup logika pemegang polis hasur ada kekerabatan darah, atau peserta asuransi itu sendiri. Khusus pada level badan usaha, pemegang polis ialah badan usaha itu sendiri dengan melampirkan surat kekerabatan keterikatan kerja.

Lapsed > merupakan kondisi dimana polis atau kontrak asusransi sedang dalam masa tenggang simpulan tidak terbayarnya premi atau iuran. Biasanya berlangsung 45 hari setelah keterlambatan bayar. Segala konsekwensi atau resiko keuangan tidak dibayar. Dengan kata lainoff force.

In force> atau maksud bergotong-royong ialah masih berlaku. In force berarti seluruh manfaat dan ketentuan dalam sebuah kontrak asuransi jiwa masih berlaku. Sebaliknya disebutoff force.

Dana pertanggungan dasar
> merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera.

Tertanggung utama > ialah yang namanya tertera sebagai peserta asuransi dan segala manfaat ialah ditujukan pada tertanggung utama. Tertanggung pelengkap ialah orang anyir tanah jikalau anak dibawah umur.

Tertanggung tambahan > ialah terganggung atau individu diluar individu utama yang juga turut menentukan berlakunya manfaat pada tertanggung utama.


Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Bop 3I Networks Bekasi

Jadwal BOP 3i Networks BEKASI Setiap Minggu Pk. 15.00-17.00 LOKASI : BINA MUSIK GRACIA. Jl. Gardenia Utara AA 1 no 2 Villa Galaxy Bekasi Selatan (Depan SD Harapan Mulia)  ) Selasa pk 20.00 wib sd 22.00 wib Sabtu pk. 15.00 wib sd 17.00 wib RENEO Grill&Cafe L3, Ruko AsiaTropis AT16/52 (Sebelah Transera Karaoke) BOP Harapan Indah, Bekasi Barat Sumber https://3i-networkskalteng.blogspot.com

Mempersiapkan Kurun Pensiun

Mempersiapkan Masa Pensiun Tentunya tujuan Anda bekerja selama ini untuk membuat bekal di hari renta nanti supaya Anda bisa menikmati masa pensiun Anda dengan tenang. Ke depan harga kebutuhan akan semakin meningkat, membuat Anda harus pandai mengelola keuangan. Ditambah sebagai pekerja muda dan baru menerima pekerjaan, pengeluaran Anda akan sangat banyak. Sebaiknya mulai dari kini Anda menyisihkan untuk dana pensiun Anda. Bagaimana caranya? Nah berikut ini adalah tips bagaimana Anda bisa mempersiapkan dana pensiun di masa renta nanti 1. Mulai dari Sekarang Mungkin Anda berpendapat menabung untuk tabungan hari renta terlalu dini bagi Anda yang masih berusia muda. Namun tidak ada salahnya menabung sedari muda supaya nanti tabungan pensiun Anda sudah terkumpul sehingga Anda tidak usah khawatir nanti. Bila kesulitan, mintalah derma orang terdekat atau orangtua untuk bisa membantu Anda menyimpan tabungan atau mengatur keuangan setiap bulannya minimal ada 3-10% dari penghasilan ...

Seminar Amnesti Pajak

Dalam rangka turut mensukseskan aktivitas Amnesti Pajak yang diberikan pemerintah, CAR Life Insurance menyelenggarakan program Customer Gathering – Seminar Amnesti Pajak pada tanggal 07 September 2016. Kegiatan yang diadakan di Mahameru Restaurant, Surabaya, tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan aktivitas Amnesti Pajak kepada segenap nasabah CAR Life Insurance undangan yang hadir. Seminar yang pertama kali diselenggarakan ini dihadiri langsung oleh direktur CAR Life Insurance Bapak Jos Chandra Irawan dan Chief Operating Officer Ibu dr. Sri Rahayu Sutanto. Adapun materi sosialisasi amnesti pajak disampaikan langsung oleh petugas Dirjen Pajak Surabaya. Amnesti pajak adalah aktivitas pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, penghapusan eksekusi administrasi perpajakan, serta penghapusan eksekusi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan da...